Pages

Tuesday, January 21, 2014

Kasus Perusahaan Yang Melanggar Kode Etik

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur

 Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
  1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
  1. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
  1. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri

Saturday, January 11, 2014

PELANGGARAN KODE ETIK DI LINGKUNGAN SEKITAR



Tanggal 08 Januari 2014
Pelanggaran kode etik pada tanggal ini saya dapati ketika saya bertemu dengan teman saya. Saat itu saya berpapasan dengan teman saya yang sedang membawa makanan ringan, pada awalnya biasa saja tapi lama kelamaan saya melihat mata dia berwarna kemerah-merahan dan agak pucat sedikit, ternyata semalam dia baru minum miras bersama teman-temannya. Pelanggaran kode etik karena minum miras ini sangat tidak baik dan bias memperpendek umur orang tersebut

Tanggal 09 Januari 2014
Pada hari ini saya mendapatkan pelanggaran kode etik pada tetangga saya. Pelanggaran kode etiknya adalah tetangga saya menyetel musik dengan volume yang sangat besar sehingga mengganggu tetangga-tetangga lainnya padahal waktu sudah menunjukkan jam 8 malam dan banyak tetangga-tetangga lainnya yang berumur 50 tahun ke atas

Tanggal 10 Januari 2014
Pada tanggal ini saya mendapatkan pelanggaran kode etik di sebuah lapangan futsal. Pada saat itu saya sedang bertanding futsal atau biasa yang disebut dengan “sparing”. Pada awalnya pertandingan berjalan dengan lancer akan tetapi di menit-menit terakhir pertandingan futsal, tim musuh bermain kasar terhadap kawan setim saya sehingga menyebabkan kaki teman saya kesakitan. Tapi wasit tidak memberikan kartu kuning/merah pada si pelanggar tersebut, alhasil pendukung teman saya (supporter) tidak terima dan meneriakkan kata-kata yang sangat kurang baik. Pelanggaran kode etik bisa ditemukan pada saat tim musuh bermain kasar/tidak sportif dan wasit tidak adil
Tanggal 11 Januari 2014
Pada tanggal ini saya menemukan pelanggaran kode etik ketika saya sedang mengendarai motor di jalan raya besar. Pada saat itu saya melihat 2 motor menerobos lampu lalu lintas padahal lampu lalu lintas berwarna merah dan kedua motor tersebut hampir tertabrak oleh truk dari arah lain. Kejadian ini bisa terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran tiap individual akan keselamatan mereka sendiri dan kurangnya sifat disiplin pada tiap orang – orang sehingga bisa berdampak kurang baik pada diri sendiri dan bias mencelakakan orang lain.

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN



a)  Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas yang nantinya akan digunakan oleh pihak luar.
b)  Kompetensi
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya
c)  Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringann.
d)  Integritas (integrity)
Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja.  Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
e)  Objektif Dalam Akuntansi Manajemen (Objective of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena terpengaruh orang lain.  Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya.


f)  Whistle Bliwling
Whistle bliwling Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Whistle blowling dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Whistle Bliwling internal yaitu kecurangan dengan saling membocorkan informasi pada tiap elemen atau bagian dari perusahaan.
  • Whistle Bliwling eksternal yaitu kecurangan dengan membeocorkan informasi perusahaan ke pihak luar.
g)  Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.
h)  Fraud
Dalam hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)     Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)     Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan. 


Perbedaan kepentingan adalah situasi dimana seseorang kemungkinan tidak dapat menentukan point bahwa ia mungkin akan termotivasi untuk melakukan suatu tindakan dengan kepentingan berbeda dengan kepentingan yang seharusnya mereka lakukan. Terdapat beberapa tipe dari perbedaan kepentingan, seperti kenyataan, potensi, atau khayalan. Perbedaan kepentingan yang sesungguhnya ketika mengambil suatu motivasi untuk melakukan aktivitas yang tidak benar. Konflik perbedaan kepentingan potensial adalah situasi yang ada ketika terdapat kesempatan untuk suatu keuntungan menjadi bujukan untuk melakukan tindakan mendapatkan keuntungan lain. Perbedaan kepentingan imaginary/ khayalan adalah figment imajinasi seseorang.
Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
          Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk kejahatan kerah putih .
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:


Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2.      Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3.      Etika dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode


1.      Situasi Dahulu 
P    ada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an

pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an

terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an

di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.

5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an

Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.



Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

Perbedaan kepentingan adalah situasi dimana seseorang kemungkinan tidak dapat menentukan point bahwa ia mungkin akan termotivasi untuk melakukan suatu tindakan dengan kepentingan berbeda dengan kepentingan yang seharusnya mereka lakukan. Terdapat beberapa tipe dari perbedaan kepentingan, seperti kenyataan, potensi, atau khayalan. Perbedaan kepentingan yang sesungguhnya ketika mengambil suatu motivasi untuk melakukan aktivitas yang tidak benar. Konflik perbedaan kepentingan potensial adalah situasi yang ada ketika terdapat kesempatan untuk suatu keuntungan menjadi bujukan untuk melakukan tindakan mendapatkan keuntungan lain. Perbedaan kepentingan imaginary/ khayalan adalah figment imajinasi seseorang.
Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
          Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk kejahatan kerah putih .
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:



1.      Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2.      Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3.      Etika dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.