Pages

Wednesday, March 30, 2011

Tugas 2

PEMBANGUNAN

Mansour Fakih : Proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi politik , budaya, infrastruktur masyarakat dsb. Pembangunan adalah bagian dari teori perubahan sosial.

Talizidihu Ndraha “secara etimologis” : sadar/siuman, bangkit dan berdiri, bentuk, Membuat, mendirikan atau membina Pembangunan meliputi segi anatomik (bentuk), fisiologik (kehidupan), dan behavioral (perilaku)

Bjorn Hettne : Pembangunan didefinisikan sangat kontekstual dan harus merupakan konsep terbuka yang harus didefinisikan terus menerus. Teori Pembangunan lebih memperhatikan perubahan sosial dibandingkan disiplin ilmu sosial lainnya.

Bintoro dan Mustopadidjaja :” Pengertian pembangunan harus dilihat secara dinamis dan bukan dilihat sebagai konsep statis. Pembangunan adalah suatu orientasi dan kegiatan usaha tanpa akhir”

Profesor Goulet (Tiga Nilai Inti Pembangunan): Kecukupan:kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar meliputi sandang, pangan, papan. Keberhasilan pembangunan ekonomi menjadi prasyarat terpenuhinya nilai ini.

Harga Diri / Kemandirian : Menjadi manusia seutuhnya. Membangun tidak berarti menghilangkan kepribadian.

Kebebasan dari Sikap Menghamba: kemampuan untuk memilih Kemampuan untuk berdiri tegak sehingga tidak diperbudak oleh pengejaran aspek-aspek material semata.

Todaro & Smith: “pembangunan merupakan suatu kenyataan fisik sekaligus tekad suatu masyarakat untuk berupaya sekeras mungkin demi mencapai kehidupan yang lebih baik”

Tiga tujuan inti pembangunan:

Peningkatan ketersediaan kebutuhan hidup pokok. Peningkatan standar hidup. Perluasan pilihan-pilihan ekonomi dan sosial. (Todaro & Smith).

Teori Pembangunan & Ideologi

Ideologi (filsafat/pandangan hidup) digunakan sebagai dasar untuk memilih teori dan strategi pembangunan yang sesuai MAKA Memilih teori dan strategi Pembangunan u/ Indonesia harus sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila

STRATEGI PEMBANGUNAN INDONESIA

Pembangunan dengan tidak mengabaikan fungsi hutan. Kebijakan Tindakan Tegas kepada para Pembalak Liar.

Kerusakan Lingkungan

Pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat membuat negara tsb menjadi miskin krn kerusakan lingkungan, habisnya sumber alam, dsb. Sehingga pembangunan tsb tidak berkelanjutan (tidak sustainable) Dikembangkan tolok ukur SDA, seperti kerusakan SDA, polusi limbah industri dsb.

Pembukaan : Masih inget nggak, filosopi SAPU LIDI? Kalo sebatang, gampang patah. Tapi kalo seikat, jadi kuat. Beginilah strategi untuk membangun . Kita harus kerjasama. Masyarakat, pengusaha, pemerintah, pemilik modal (aka GOLD), politikus, kaum cendikiawan, semua. Dengan itu, kita bisa kuasai dunia.

1. KAMPANYE CINTA PRODUK INDONESIA

Ngapain beli produk luar? Walaupun murah. Masyarakat Indonesia! Stop membeli produk luar. Cintai produk dalam negeri. Walau siKero dengan Carrefour dan Thalesnya, atau Kelelep dengan K-nya, alexander dengan Lethal Weaponnya, jualan murah, tapi gak ada manfaatnya buat negara. Tanamkan pada masyarakat, kalau produk impor itu kutuan.

2. EKSPANSI EKONOMI KE LUAR NEGERI

Industri food sudah over supply. Hentikan pembukaan perusahaan food baru. Yang udah ada, siapkan ekspor license untuk ekspor. Yang sukses jadi eksportir, bagi2 info ke pengusaha lainnya. Pemerintah akan menawarkan GOLD sangat murah untuk keperluan beli lisence. Manfaatkan juga KERIS buat mata-mata.

3. INDUSTRI STRATEGIS.

Bentar lagi perang. Industri yang mendukung harus disupport penuh. Lanjutkan proyek Yayasan Sehat. Support penuh industri weapon. Upgrade company sampai Q5 kalau perlu. Pemerintah akan subsidi buat upgrade, dan menurunkan VAT dan IncomeTax di industri ini. Kemudian, pemilik industri weapon harap menjual weapon high quality dengan harga paling murah. Kalo perlu, profit margin cukupin buat bayar gaji pegawai aja. Biar semua citizen bisa pegang senjata. Bisa perang. Dan pemilik industri akan dikenang sebagai pahlawan, sosok yang mau berkorban untuk bangsa dan negara. Industri gift juga bersiap-siap, melakukan hal yang sama.

4. MONEY MARKET

Pemerintah tetap ngumpulin GOLD dari pasar. Jangan sampai Indonesia kehabisan GOLD. Beli di harga yang wajar. We'll need it kapan-kapan.

5. TAX

Turunkan VAT dan Income Tax di indusri strategis: Weapon dan Gift. Jadi pengusaha bisa berikan gaji lebih murah.Naikkan Import Tax semua industri ke 50%. Harusnya sudah cukup untuk menghadang produk kutuan. Persetan dengan pasar bebas antar negara. Toh, mereka melakukan hal yang sama ke produk kita.

6. TBA TBB

Lanjutkan kebijakan ini, supaya pengusaha gak pusing2 jualan di dalam negeri. Kita harus fokus ekspor ke luar negeri.

7. LEMBAGA PENDUKUNG NEGARA

BEI melanjutkan tugasnya, sebagai pengawas money market. Pastikan hanya sedikit GOLD yang mengalir keluar negeri.BNI'46 akan berfungsi sebagai asuransi ala Indonesia. Titipkan uangmu disini kalau mau berangkat perang.RUMAH SAKIT SWASTA, nantinya mendrop gift ke para pejuang, atau citizen yang membutuhkan. Bisa bayar tunai, atau dengan mendebet rekening yang bersangkutan di BNI'46

KERIS, luar biasa. Mereka harus diberi penghargaan atas jasa2nya. Pemerintah akan mengapresiasi jasa2 mereka lewat donasi YAYASAN SEHAT, lanjutkan pembangunan rumah sakit itu.

RENCANA PEMBANGUNAN INDONESIA

PERENCANAAN adalah suatu proses untuk menentukan tindakan tepat yang diperlukan-setelah melihat pelbagai opsi yang ada berdasarkan sumber daya yang tersedia-untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan yang ingin dicapai bisa segera atau bisa di kemudian hari, yang secara umum dapat dikategorikan ke dalam tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Tindakan yang perlu diambil dapat berupa kebijakan, misalnya, menyesuaikan harga BBM atau kegiatan fisik, misalnya membangun proyek jalan raya. Jadi ada rencana kebijakan (policy plan) dan rencana kegiatan fisik (physical plan).

Perencanaan dapat dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat/swasta. Perencanaan pemerintah dapat dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat atau terdesentralisasi bersama dengan pemerintah daerah. Ruang lingkup rencana dapat bersifat nasional, regional, atau sektoral; dapat juga bersifat makro/menyeluruh, atau mikro. Jadi perencanaan merupakan suatu proses yang sangat bermanfaat karena dapat membantu kita di dalam mengelola hidup kita ke arah yang lebih baik, termasuk kehidupan kita sebagai suatu bangsa. Karena kita ingin memperbaiki hidup bangsa kita melalui pembangunan, maka perencanaan pembangunan jelas merupakan suatu proses yang sangat membantu. Namun, sifat, ruang lingkup, dan pelaku perencanaan pembangunan itu sendiri dapat berubah sesuai dengan dinamika pembangunan. Hal itu telah terjadi di banyak negara berkembang dan juga terjadi di Indonesia.

Awal pembangunan

Pada tahap awal pembangunan Indonesia, pemerintah khususnya pemerintah pusat, memegang peranan yang dominan di dalam pembangunan nasional beserta perencanaannya karena pemerintah pusatlah yang memiliki kemampuan dana-yang berasal dari minyak dan bantuan/pinjaman luar negeri-maupun daya. Sedangkan pemerintah daerah maupun masyarakat/swasta belum memiliki kemampuan tersebut. Akibatnya, pemerintah pusatlah yang melakukan hampir segala jenis kegiatan pembangunan termasuk perencanaannya. Masyarakat dan swasta hanya mendukung rencana pemerintah, baik sebagai supplier maupun kontraktor atau subkontraktor dari proyek pemerintah. Jadi pemerintah pusat berdiri paling depan, sedangkan masyarakat/swasta menyokong dari belakang.

Perencanaan pembangunan juga dilakukan secara menyeluruh dan terpusat dan dipercayakan kepada badan khusus, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang direorganisasi dalam tahun 1967, di mana Bappenas melakukan perencanaan kegiatan fisik/proyek bersama dengan departemen teknis maupun perencanaan kebijakan untuk menopang kegiatan fisik pemerintah. Untuk menjamin bahwa rencana pemerintah ini diikuti oleh semua pihak, termasuk departemen teknis, maka kepada Bappenas diberikan wewenang pembiayaan pembangunan. APBN pada waktu itu dibagi dalam anggaran rutin dan anggaran pembangunan, dengan alokasi anggaran pembangunan ditentukan oleh Bappenas. Departemen Keuangan hanya mengadakan penghitungan mengenai penerimaan dalam negeri serta pengeluaran rutin untuk mengetahui besarnya tabungan pemerintah yang merupakan salah satu komponen anggaran pembangunan di samping pinjaman luar negeri yang pemanfaatannya juga menjadi wewenang Bappenas. Dengan demikian, di samping merencanakan hampir seluruh kegiatan pembangunan, Bappenas juga menetapkan prioritas pembiayaannya.

Semuanya ini dilaksanakan berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan ketetapan MPR yang berisikan tujuan negara dalam garis besar serta strategi dasar untuk mencapainya. Dari situ disusun rencana pembangunan jangka panjang 25 tahun serta rencana pembangunan lima tahun (repelita) dan rencana tahunan yang pada dasarnya adalah anggaran pembangunan setiap tahunnya. Itu dahulu, dan memang sesuai dengan tuntutan zamannya.

Perencanaan masa depan

Dengan semakin berhasilnya pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah, kemampuan masyarakat dan swasta juga semakin meningkat, baik dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan fisik/proyek maupun kemampuan dana untuk membiayainya. Sedangkan di lain pihak, kemampuan dana pemerintah semakin menurun. Dengan demikian, perencanaan pembangunan khususnya perencanaan kegiatan fisik/proyek, juga semakin bergeser ke masyarakat dan swasta. Namun, peranan pemerintah cq Bappenas dan Departemen Keuangan masih tetap relevan, hanya saja sifatnya berubah.

Pertama, kegiatan fisik pemerintah semakin menurun dan terbatas hanya padapenyediaan public goods, seperti air minum, tenaga listrik, telepon, sekolah, dan rumah sakit/puskesmas. Dengan digabungkannya anggaran rutin dan anggaran pembangunan, maka wewenang anggaran sepenuhnya berada di tangan Departemen Keuangan. Karena itu, perencanaan fisik yang menyangkut public goods, baik dalam jangka menengah dalam bentuk Medium Term Expenditure Framework maupun dalam bentuk anggaran pembangunan tahunan, akan lebih efektif dilaksanakan oleh Departemen Keuangan bersama-sama dengan departemen teknis dan bukan lagi oleh Bappenas karena Bappenas tidak lagi memiliki budget power. Namun, untuk itu dibutuhkan masa transisi karena dewasa ini Departemen Keuangan belum memiliki kemampuan perencanaan kegiatan fisik seperti yang dimiliki dan dibangun Bappenas selama 35 tahun lebih.

Kedua, karena sebagian besar kegiatan fisik pembangunan berada di tangan masyarakat/swasta, untuk menjamin bahwa kegiatan masyarakat itu secara menyeluruh akan mengarah pada sesuatu yang kita inginkan bersama, maka diperlukan suatu kesepakatan nasional mengenai tujuan umum ke mana pembangunan bangsa ini mengarah atau suatu visi mengenai masa depan. Jadi perlu semacam GBHN yang dulu merupakan TAP MPR. Namun, karena tidak ada GBHN lagi, maka perlu ada suatu rencana indikatif jangka panjang yang disepakati bersama dalam bentuk undang-undang/UU (sebagai pengganti GBHN) yang memberikan indikasi ke mana bangsa ini mau dibawa dalam misalnya 20-25 tahun yang akan datang; apa tantangan yang akan dihadapi dan strategi untuk mengatasinya dengan disertai proyeksi mengenai pelbagai skenario yang mungkin terjadi. Rencana indikatif jangka panjang ini perlu disusun oleh pemerintah cq Bappenas melalui suatu proses konsultatif dari bawah yang pada akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan bersama bukan proses sosialisasi seperti sekarang ini, di mana pemerintah sudah memutuskan sendiri dan hanya menjelaskan kepada masyarakat. Jadi peranan Bappenas masih penting dan strategis di dalam merumuskan rencana indikatif tersebut.

Ketiga, karena sebagian besar kegiatan fisik pembangunan sudah berada di tangan masyarakat/swasta, maka masyarakat/swasta sekarang berada di depan sebagai pelopor pembangunan dan pemerintah lebih berperan sebagai fasilitator pembangunan bukan saja dengan menyediakan public goods, tetapi juga melalui kebijakan publik untuk mengarahkan dan mendukung kegiatan masyarakat/swasta.

Perencanaan atau penyusunan kebijakan ini yang harus dibuat oleh pemerintah dan lembaga pemerintah yang tepat, untuk itu adalah Bappenas. Karena yang direncanakan adalah kebijakan, maka sifatnya adalah issue-oriented, strategis dan lintas-sektoral bukan sektoral seperti dalam kegiatan fisik. Jadi semacam white paper yang dihasilkan oleh banyak negara. Proses pembentukannya pun harus partisipatif konsultatif dari bawah di mana pemerintah dengan sungguh-sungguh mendengar pandangan dari masyarakat karena kebijakan itu dimaksudkan untuk memfasilitasi rencana dan kegiatan masyarakat. Jadi seperti apa yang diperjuangkan United Nations Support Facility for Indonesian Recovery (UNSFIR) melalui Jajaki (Jaringan Kebijakan Publik Indonesia), suatu proses pembentukan kebijakan publik dengan melibatkan semua stakeholders atau suatu networking among all stakeholders. Jadi dinamika pembangunan Indonesia menuntut adanya perubahan dalam peranan pemerintah, termasuk peranan Bappenas dan Departemen Keuangan di dalam perencanaan pembangunan. Perubahan yang sama juga terjadi di negara berkembang lainnya seperti Korea Selatan di mana Economic Planning Board/EPB terutama fungsinya sebagai perencana fisik sekarang digabung dengan Kementerian Keuangan. Bappenas yang merumuskan rencana indikatif jangka panjang dan rencana kebijakan berupa white papers tetapi tidak lagi memiliki budget power, sebaiknya bukan merupakan suatu kementerian, melainkan suatu badan khusus yang bukan saja bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi merupakan badan di dalam lembaga kepresidenan yang menyuarakan suara presiden.

Bertolak belakang

Penggeseran di dalam sifat perencanaan pembangunan nasional di Indonesia, termasuk peranan Bappenas dan Departemen Keuangan, seharusnya tercermin di dalam UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Sayangnya hal itu tidak terjadi bahkan terkesan kedua UU tersebut yang tidak disusun bersama-sama sebagai satu paket justru bertolak belakang; mungkin karena ketua Bappenas dan menteri keuangan pada waktu itu tidak dapat berkomunikasi secara baik. Masing-masing tampak mau mempertahankan wilayahnya.

Arah UU No 17/2003 memang benar, tetapi pelaksanaannya tidak memperhitungkan bahwa Departemen Keuangan masih harus membangun kapasitasnya di dalam hal perencanaan fisik. Sebaliknya, UU No 25/2004 masih terbuai di dalam pola lama di mana Bappenas masih berkecimpung di dalam perencanaan kegiatan fisik yang sifatnya operasional, sektoral, dan menyeluruh; bahkan definisi perencanaan di dalam UU No 25/2004 pun sangat keliru.

Berikut beberapa pendapat dan saran dari Pengamat Ekonomi :

Untuk mengembalikan peranan perencanaan pembangunan ke jalur yang semestinya sesuai dengan tuntutan dinamika pembangunan, maka kami mengusulkan beberapa pendapat sebagai berikut :

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang sedang disusun, diperbaiki lagi melalui suatu proses konsultasi yang lebih intensif untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama, sedangkan format dan isinya diperbaiki sehingga menjadi suatu rencana indikatif yang efektif.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang telah disusun perlu disesuaikan sehingga menjadi satu paket policy papers atau white papers yang issue-oriented, strategis, dan lintas-sektoral. Kalau tidak dapat diubah lagi, ya paling sedikit dilengkapi dengan white papers yang issue-oriented.

3. Bappenas dan Departemen Keuangan yang komunikasi di antara pimpinannya dewasa ini sudah lebih baik, segera mengambil langkah-langkah untuk mengadakan revisi guna menyinkronkan UU No 25/2004 dengan UU No 17/2003 dengan memperhatikan kecenderungan global dan dinamika pembangunan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment