Etika adalah
aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada
prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu,
sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula
kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang
baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai
anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Seiring
dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan
baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak
dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis”
yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan
akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam
melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus
mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan
dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi
profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran
pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak
yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi,
Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung
jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh
setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus
dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung
jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang
baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari
keuntungan diri sendiri.
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima
aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi,
integritas, dan
2. Standart
umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab
Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Peer
review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang .
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis 's kesesuaian untuk publikasi .
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi.
Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review"
istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari
peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern,
keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai
untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara
langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat
ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal
akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus
manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu
terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan
terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom,
Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank
Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC,
semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan
terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of
Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga
disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan
yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk
dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus
tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui
PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa
telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB
merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act
2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar
tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara
lain:
a. pembuatan standar akuntansi dan
standar audit;
b. pemeriksaan terhadap kertas
kerja audit; dan
c. pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang
demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang
independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan
perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft
RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan
Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada
asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
KAP
harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota
KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik,
yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu
telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu
kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan
apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang
memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu.SUMBER :
No comments:
Post a Comment