Pages

Saturday, May 5, 2012

Sejarah Hukum di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh “Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.       Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.         Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b.         Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.         Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1. Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
2. Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi
3. Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi
4. Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1. Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
2. Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
1. Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina
2. Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1. Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2. Unifikasi kejaksaan
3. Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan
4. Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5. Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2.       Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.         Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
1. Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan
2. Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.         Periode Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3.       Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a.         Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1. Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2. Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3. Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965
4. Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.         Periode Orde Baru
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru? membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
1. Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
2. Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4.       Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1. Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2. Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3. Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
    BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu hukum Indonesia adalah suatu sistem pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum terdapat di Indonesia, sehingga kita dapat mengenal tentang hukum di Indonesia. Dari Makalah ini kita dapat mengetahui sejarah hukum di Indonesia sehingga kita dapat lebih mendalami dan memahami tentang hukum secara singkat dan jelas, yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati-hati dalam bertindak. Di dalam makalah ini juga telah diterangkan berbagai hukum yang berlaku di Indonesia yang dilihat dari sejarah hukum Indonesia, sehingga kita dapat mempunyai pedoman dan pengetahuan yang lebih tentang hukum.
 
Sumber:

Pengakuan Hukum untuk Hak Milik

BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
 
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu
yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya .
            Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem
tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari
yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
            Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan /
piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW),
dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
BAB II
PEMBAHASAN
Ø  Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak
atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
Ø  Macam macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.Benda berwujud dan benda tidak berwujud
            arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,
yaitu :
Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus
secara nyata dari tangan ke tangan.
Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya
harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan
dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang
bersangkutan dari tangan ke tangan
Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan
dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
            Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509
BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang
melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas
benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan,
seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada
benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti
mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara
tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak
karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak
tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,
hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak
terletak pada :
penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang
yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977
BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus
dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan
dengan balik nama ;
kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal
daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1. dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2. dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan
gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan
untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap
barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan
pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap
barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk
pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang
tidak bergerak.
c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
            Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada
perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya
sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu
harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya
beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb.
            Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah
terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan
dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan
bermotor, perhiasan dlsb .
d. Benda sudah ada dan benda akan ada
            Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan
hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan
jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan
perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila
pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
            Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda
tersebut karena jual beli atau karena warisan.
Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau
diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat
diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda
benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi
            Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu
perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan
perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya
perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali
pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat
dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya,
misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan
rodanya, besok baru joknya dlsb.
g. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
            Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda
terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa
sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor,
perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb.
Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari
segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya.
Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang
sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu
dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga,
hewan piaraan, pakaian dlsb.
Ø  Hak Kebendaan
Sifat / Karakter Hak kebendaan.
Perbedaan antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak
perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
a. Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan
orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku
secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni
yang ada dalam suatu perjanjian saja.
b. Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau
bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hukum
perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian
telah selesai dilakukan.
c. Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang
llainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat
dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hukum
kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.
Ciri ciri Hak Kebendaan adalah :
mutlak / absolut
mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap
mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya
hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
misalnya sebuah rumah dibebani hipotik 1 dan hipotik 2, maka penyelesaian
hutang atas hipotik 1 harus didahulukan dari hutang atas hipotik 2.
memiliki sifat diutamakan, misalnya suatu rumah harus dijual untuk
melunasi hutang, maka hasil penjualannya lebih diutamakan untuk melunasi
hipotik atas rumah itu.
dapat dilakukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu hak yang
bersangkutan.
pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun .
Ø  Penggolongan Hak Kebendaan
Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
a. Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak
kebendaan yang termasuk dalam kategori ini adalah ;
- Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ;
- Hak Mendiami
Hak atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah
- Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah
- Hak pakai atas tanah
Dengan berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
- Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
- Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
- Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
- Hak guna ruang angkasa
- Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan social
b. Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
Hak Gadai (pandrechts)
Hipotik
Credietverband
Privilege (piutang yang di istimewakan).
Fiducia
Ø  Perolehan Hak Kebendaan
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, seperti :
a. Melaui Pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan
diakui oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.
- 8 -
Contohnya, orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dan
kemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut. Demikian
pula halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun dlsb.
b.Melalui Penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karena
misalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut
dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yang
diketemukannya .
Contoh ini adalah aplikasi hak bezit.
c.Melalui Penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan
berdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibah
warisan dlsb
Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu
diserahkan.
d.Dengan Daluwarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu
sebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh
setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang
bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
jika ada alas hak, 20 tahun
jika tidak ada alas hak, 30 tahun
e Melalui Pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yang
berlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
f. Dengan Penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupun
samasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.
Contohnya orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilik
patung itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, hak
cipta dan lain sabagainya.
g.Dengan cara ikutan / turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yang
dilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian pula orang yang
membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon durian,
maka pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.
Ø  Hapusnya Hak Kebendaan
            Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
a. Bendanya Lenyap / musnah
Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,
misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran
tanah gunung, menjadi musnah juga. Atau, hak gadai atas sebuah sepeda
motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran .
b. Karena dipindah-tangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang
bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
c. Karena Pelepasan Hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secara
sengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang
ketempat sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan menjadi hapus dan
bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
d. Karena Kadaluwarsa
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada
alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
e. Karena Pencabutan Hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda
tertentu.
BAB III
PENUTUP
            Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Sumber: