Pages

Saturday, May 5, 2012

Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM

Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.    Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8.    Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya hukum bagi konsumen.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuannya :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemapuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen secara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam kondisi terhadap rencana kenaikan bbm seperti ini, dibutuhkan intervensi langsung pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga-harga yang terjadi. "Karena menurut saya kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini adalah murni permainan dari para spekulan (para pedagang dan distributor)," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (2/4/2012). Menurut dia, mekanisme intervensi pemerintah dalam meredam spekulan ini bisa secara tegas dilakukan dengan memberikan sanksi bagi pedagang dan distributor yang sengaja menaikkan harga-harga barang. “Misalnya dengan mencabut izin usaha dan lain-lain,” terangnya. Sebab, menurut dia, jika harga yang digerakan naik oleh para spekulan, yaitu pegadang besar dan distributor ini bisa dipaksa menurunkan harga-harga tersebut, akan berdampak pada harga jual para pengecer menjadi lebih murah mengikuti harga distributor.

Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen. Hal itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut jika pemerintah hanya melakukannya dengan Operasi Pasar atau Pasar Murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif.
Sumber :

No comments:

Post a Comment