Perlindungan Hak
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan
perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Hak
atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2. Hak
untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan jasa
4. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
5. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
7. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8. Hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini
memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan
atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin
adanya hukum bagi konsumen.
Pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuannya :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemapuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen secara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam kondisi terhadap rencana kenaikan bbm seperti
ini, dibutuhkan intervensi langsung pemerintah untuk mengatasi kenaikan
harga-harga yang terjadi. "Karena menurut saya kenaikan harga kebutuhan
pokok saat ini adalah murni permainan dari para spekulan (para pedagang dan
distributor)," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far dalam keterangannya, di
Jakarta, Senin (2/4/2012). Menurut dia, mekanisme intervensi pemerintah dalam
meredam spekulan ini bisa secara tegas dilakukan dengan memberikan sanksi bagi
pedagang dan distributor yang sengaja menaikkan harga-harga barang. “Misalnya
dengan mencabut izin usaha dan lain-lain,” terangnya. Sebab, menurut dia, jika
harga yang digerakan naik oleh para spekulan, yaitu pegadang besar dan
distributor ini bisa dipaksa menurunkan harga-harga tersebut, akan berdampak
pada harga jual para pengecer menjadi lebih murah mengikuti harga distributor.
Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen. Hal itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut jika pemerintah hanya melakukannya dengan Operasi Pasar atau Pasar Murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif.
Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen. Hal itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut jika pemerintah hanya melakukannya dengan Operasi Pasar atau Pasar Murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif.
Sumber :
No comments:
Post a Comment