SUBJEK
HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam ( manusia dewasa)
dan badan hukum buatan ( organisasi yang berbadan hukum punya hak dan
kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
A. Subjek Hukum
Pembawa
hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek
hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun
orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah
subjek hukum.
Manusia
sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan,
menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi
sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh
hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti
manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang
tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak
berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
- Pengertian Subjek Hukum
- Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
- Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
- Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
- Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
- Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak
lahir hingga meninggal dunia.
- subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek
hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda
yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi
meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam
hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek
hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek
hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan
hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di
samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah,
bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta,
hak merek, dan hak paten).
Hukum di indonesia
Pengertian dan fungsi hukum di indonesiaHukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.
Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan.
Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain
sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://husein.student.umm.ac.id/hukum-di-indonesia/
http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/
No comments:
Post a Comment