Pages

Saturday, May 5, 2012

Tulisan HALAL dari segi Aspek Hukum dalam Ekonomi


PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Kita banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang diharamkan.
Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia bertindak dengan membahas  RUU Jaminan Produk Halal.
2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pandangan Halal dalam aspek hukum ekonomi. Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas tentang bagaimana pandangan Halal dalam segi aspek hukum kepada pembaca.

PEMBAHASAN
Kita banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang diharamkan. Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia bertindak dengan membahas  RUU Jaminan Produk Halal.
Halal dalam istilah bahasa Arab, di dalam agama Islam yang artinya “diizinkan” atau “ boleh”. Dalam kehidupan sehari-hari slogan halal ini banyak dijumpai di produk makanan, minuman, obat-obatan yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sertifikat Halal (fatwa tertulis) adalah keterangan tertulis tentang fatwa halalnya suatu produk yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh MUI akan mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikat halal yang selama ini di terima dan diakui secara luas di lingkungan umat Islam.
MUI dan ormas Islam berpendapat bahwa peran pemerintah sebagai lembaga publik dan kenegaraan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal meliputi
1.      penerbitan nomor regristasi halal;
2.      pengaturan label halal  pada kemasan produk halal;
3.      pengawasan produk yang beredar;
4.      pengawasan produsen produk halal;
5.      pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (dikenal KIE: komunikasi, informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;
6.      pengawasan/penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal;
7.      penyelenggaraan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk halal;
8.      penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.      Mengalokasikan anggaran jaminan produk halal melalui APBN/APBD.
MUI dan Ormas Islam sepakat bahwa dialog dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh titik temu terhadap pembahasan RUU JPH sangat penting demi terlaksananya perlindungan masyarakat dalam aspek syar’i sesuai hak konstitusional umat Islam sebagai warga Negara.
Pengertian Halal-haram menurut Islam, Di setiap agama ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya seperti dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman. Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal. Dan hanya sedikit yang diharamkan.
Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya
Dalam Islam ada pengertian :
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal
makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal/haram adalah :
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol

Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan

Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya

Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus

cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
 
Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.[3] Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Dalam segi ekonomi, Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO. Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Menurut Direktur LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, konsumen Indonesia sudah memperhatikan label halal. Ini terbukti label halal mempengaruhi penjualan produk makanan. Isu lemak babi pada tahun 1988, menyebabkan anjloknya omset penjualan beberapa produsen pangan. Isu adanya pencampuran daging sapi dengan daging celeng, menyebabkan anjloknya omset penjualan para penjual daging dan hasil olahannya. Isu baso tikus, ikan dan ayam berpormalin, menyebabkan turunnya omset penjualan. Labelisasi halal merupakan perijinan pemasangan logo halal pada kemasan produk pangan oleh Badan POM yang didasarkan pada sertifikasi halal yang dikeluarkan komisi fatwa MUI. Sertifikat berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Industri pangan yang akan mengajukan sertifikasi halal disyaratkan telah menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal. Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah. Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan yang lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya umat Islam.
            Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal pada produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia. Setelah melalui proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan diterbitkan label halal. Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini  berlaku bagi makanan, minuman atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI
 
PENUTUPAN
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.
 
 
Sumber :

No comments:

Post a Comment