PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kita
banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang
sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan
Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar
tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih
ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang
diharamkan.
Konsumen
mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia
bertindak dengan membahas RUU Jaminan
Produk Halal.
2.
Tujuan
Tujuan dalam
pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pandangan
Halal dalam aspek hukum ekonomi. Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian
yang jelas tentang bagaimana pandangan Halal dalam segi aspek hukum kepada
pembaca.
PEMBAHASAN
Kita
banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang
sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan
Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar
tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih
ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang
diharamkan. Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis
Ulama Indonesia bertindak dengan membahas RUU Jaminan Produk Halal.
Halal
dalam istilah bahasa Arab, di dalam agama Islam yang artinya “diizinkan” atau “ boleh”. Dalam kehidupan sehari-hari slogan halal ini banyak
dijumpai di produk makanan, minuman, obat-obatan yang diizinkan untuk
dikonsumsi menurut dalam Islam. Sertifikat Halal (fatwa tertulis) adalah
keterangan tertulis tentang fatwa halalnya suatu produk yang ditetapkan dan
dikeluarkan oleh MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh MUI akan mempertahankan
kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikat halal yang selama ini di
terima dan diakui secara luas di lingkungan umat Islam.
MUI dan ormas Islam
berpendapat bahwa peran pemerintah sebagai lembaga publik dan kenegaraan dalam
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal meliputi
1.
penerbitan nomor regristasi halal;
2.
pengaturan label halal pada kemasan produk halal;
3.
pengawasan produk yang beredar;
4.
pengawasan produsen produk halal;
5.
pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (dikenal KIE: komunikasi,
informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;
6.
pengawasan/penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan jaminan produk halal;
7.
penyelenggaraan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk
halal;
8.
penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan
pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.
Mengalokasikan anggaran jaminan produk halal melalui APBN/APBD.
MUI dan Ormas Islam
sepakat bahwa dialog dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh titik temu
terhadap pembahasan RUU JPH sangat penting demi terlaksananya perlindungan
masyarakat dalam aspek syar’i sesuai hak konstitusional umat Islam sebagai
warga Negara.
Pengertian
Halal-haram menurut Islam, Di setiap agama ada ketentuan yang harus dipatuhi
oleh pemeluknya seperti dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan
minuman. Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal. Dan hanya sedikit
yang diharamkan.
Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya
Dalam Islam ada pengertian :
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal
makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal/haram adalah :
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol
Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan
Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya
Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus
cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol
Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan
Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya
Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus
cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.[3]
Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional,
internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan
produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam
teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali
digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan
yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Dalam
segi ekonomi, Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang
seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan
produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan.
Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat
penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya
supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar
negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah
muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib
menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah
melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada
pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang
baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam
sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan
kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan
perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus
sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya
sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat
Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization).
Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal
dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh
antara lain WHO, FAO, dan WTO.
Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara
berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional
tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu
instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya
saing produk domestiknya di pasar internasional.
Menurut
Direktur LPPOM MUI, Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra, konsumen Indonesia
sudah memperhatikan label halal. Ini terbukti label halal mempengaruhi
penjualan produk makanan. Isu lemak babi pada tahun 1988, menyebabkan
anjloknya omset penjualan beberapa produsen pangan. Isu adanya
pencampuran daging sapi dengan daging celeng, menyebabkan anjloknya
omset penjualan para penjual daging dan hasil olahannya. Isu baso tikus,
ikan dan ayam berpormalin, menyebabkan turunnya omset penjualan.
Labelisasi halal merupakan perijinan pemasangan logo halal pada kemasan
produk pangan oleh Badan POM yang didasarkan pada sertifikasi halal yang
dikeluarkan komisi fatwa MUI. Sertifikat berlaku selama 2 tahun dan
dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Industri
pangan yang akan mengajukan sertifikasi halal disyaratkan telah
menyusun dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal. Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan
bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah.
Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan yang
lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas
karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya
umat Islam.
Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama
Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal pada produk makanan,
minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia. Setelah melalui
proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan diterbitkan label halal.
Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini berlaku bagi makanan, minuman
atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI
PENUTUPAN
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.
Sumber :
No comments:
Post a Comment