Pages

Saturday, May 5, 2012

DAMPAK KENAIKAN BBM

Kenaikan harga BBM dan dampak ekonominya

Pengurangan subsidi BBM sudah dibahas sejak tiga tahun lalu, dengan harapan akan segera dapat direalisir agar dana subsidi bisa dialihkan ke sektor lain yang tak kalah penting.
Namun tarik-menarik isu politik, kepentingan usaha dan tekanan publik, membuat ide ini sangat sulit diwujudkan.

Salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik.
Inflasi tidak mungkin dihindari karena BBM adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang, kata peneliti dan direktur lembaga kajian migas Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto. Tetapi menaikkan harga BBM juga tak bisa dihindari karena beban subsidi membuat negara sulit melakukan investasi bidang lain untuk mendorong tumbuhnya ekonomi.
"Kenaikan harga BBM sampai dengan Rp1.500 akan mengakibatkan inflasi bertumbuh 1,6%, tetapi juga akan mengakibatkan reduksi subsidi sebesar Rp57 triliun," kata Pri.
Jika hitungan itu jadi nyata maka menurut Pri, inflasi tidak akan bergeser terlalu tinggi dibanding target yang dipatok pemerintah untuk tahun ini, 5,3%.
"Tahun lalu inflasi diklaim pemerintah hanya di kisaran 4%-an, tetapi itu kan hasil dari subsidi yang sangat besar, inflasi semu. Kalau sekarang subsidi dikurangi terjadi inflasi, ya sama saja kan," tukasnya.

Inflasi lebih tinggi

Sejumlah pengamat ekonomi lain berpandangan mirip.

Enny Sri Hartati, Direktur INDEF, lembaga analisis ekonomi, berpendapat harga BBM yang dinaikkan tidak akan mengerek inflasi terlalu tinggi apalagi menyebabkan guncangan ekonomi.
"Hitungan kami cuma 2,2%. Yang jadi faktor pemberat itu adalah proses pengambilan keputusan yang bertele-tele sehingga ekspektasi inflasi malah jauh lebih tinggi dari yang sesungguhnya,"kata Enny.
Akibatnya, dari simulasi kasar yang dilakukan INDEF, inflasi tahun ini bisa meroket hingga 8%, meski 'tidak akan mencapai dua digit'.
Ekonom dari berbagai lembaga lain, termasuk sejumlah bank swasta hingga Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, umumnya meramal inflasi akan mencapai 6-8%, melebihi target pemerintah tahun ini 5,3%.

Ongkos naik

Sejumlah komponen penyumbang utama kenaikan inflasi, di luar naiknya harga BBM, adalah harga makanan-minuman serta tarif transportasi.
Keduanya mengklaim BBM sebagai salah satu elemen utama, bahkan terbesar, dalam komponen ongkos produksi dan distribusi.
"Industri makan-minum membutuhkan BBM untuk produksi, distribusi dan bahan baku. Kenaikan BBM setinggi Rp1.500 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sedikitnya 5-10%," kata Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, GAPPMI.
Beberapa tahun terakhir dunia industri sudah tak lagi menikmati subsidi BBM, tetapi menurut Adhi, naiknya harga minyak dunia juga menjadi pendongkrak meroketnya ongkos produksi.
"Ya kami kan harus menyesuaikan harga juga akhirnya," kilah Adhi.
Meski terbilang besar, kenaikan ini menurutnya jauh lebih ringan dari pada situasi tahun 2008, saat harga BBM juga naik hingga Rp6.000.
"Saat itu situasi global sedang diguncang krisis pangan, jadi harga makanan-minuman tidak terkendali. Harganya naik sampai 15-30%," tambahnya.
Momok kenaikan harga lain muncul dari sektor transportasi, yang selalu menaikkan tarif saat kenaikan harga BBM terjadi.

"Kami tidak punya pilihan karena harga BBM itu merupakan 30% komponen biaya industri transportasi, paling besar dibanding komponen suku cadang atau lainnya," kata Ketua Organisasai Angkutan Darat, Organda DKI, Soedirman.
Dengan harga BBM naik 33%, menurut Soedirman, kenaikan tarif angkutan yang masuk akal adalah 35%, tuntutan yang menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa "terlalu besar dan harus dirundingkan kembali'.
Menurut Hatta, kenaikan tarif angkutan masuk akal bila tak lebih dari 10-20%. Tetapi menurut Soedirman, hitungan itu justru tak bernalar.
"Itulah kalau tak paham soal angkutan tapi berkomentar. Bagaimana pengusaha (angkutan) dituntut peremajaan, memberi layanan yang safety dan nyaman, kalau tarifnya selalu murah?" kritik Soedirman pedas.
Sampai kini, tarif angkutan menyesuaikan dengan penaikan harga BBM baru, belum lagi dibicarakan antara Organda dengan pemerintah.

Subsidi sejati

Apapun pertimbangan menaikkan harga BBM, bagi kalangan miskin atau nyaris miskin, impliaksinya hanya satu: kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Belum karuan naik aja, sudah pada naik semua, sembako dan lain-lain. Orang gaji naik cuma 10-20% ini malah lebih," protes Suryati, seorang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia, FSPMI asal Bekasi, yang pekan lalu turut berdemo ke depan Istana Merdeka.
Buruh lain, seperti Freddy yang datang dari Pasar Minggu, kurang lebih mengeluhkan hal yang sama.
"Enggak mungkin dalam kondisi begini naikin harga BBM, karena gaji buruh juga belum mencukupi."
Sebaliknya menurut pemerintah, tak mungkin kas negara terus-menerus dipakai untuk menambal subsidi BBM karena sektor lain menjadi terbengkalai.
Menurut catatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tahun lalu besaran subsidi kesehatan hanya Rp43,8 triliun, infrastruktur Rp125,6 triliun, bantuan sosial Rp70,9 triliun, sementara subsidi BBM menyedot dana paling besar, Rp165,2 triliun.
Padahal itu belum termasuk subsidi listrik yang berjumlah Rp90 triliun, sehingga secara total subsidi energi APBN 2011 mencapai Rp255 triliun.
Realisasi subsidi BBM juga cenderung membengkak dari angka acuan karena konsumsi BBM yang tak terkendali.
Tahun 2010 misalnya, subsidi BBM yang mestinya habis pada hitungan Rp69 triliun kemudian membesar menjadi Rp82,4 triliun. Hal sama terulang pada 2011 dimana anggaran subsidi Rp96 triliun kemudian bengkak menjadi hampir dua kali, yakni Rp165,2 triliun.
Akibatnya kesempatan berinvestasi dalam bentuk infrastruktur dan pembangunan nonfisik, termasuk kesehatan dan pendidikan, menjadi lebih sedikit.
Pengurangan subsidi BBM, menurut pemerintah, akan dialihkan sebagian pada program infratsruktur, meski belum jelas apa saja bentuknya dan bagaimana realisasinya.
Enny Sri Hartati dari INDEF menilai situasi ini sangat tak adil bagi kelompok miskin.
"Katanya subsidi untuk kaum miskin. Padahal pengertian miskin menurut BPS kan mereka yang tak mungkin punya motor atau mobil, karena pendapatannya hanya Rp300 ribu (per bulan),"tegas Enny.
Pengurangan subsidi BBM, menurut Enny, bisa lebih tepat sasaran kalau kemudian diarahkan pada pembangunan infrastruktur atau program pengentasan kemiskinan lain.
"Itu makna subsidi yang sejati; kembalikan kepada kelompok yang paling miskin, 30 jutaan lho jumlahnya."
Dampak Kenaikan BBM Sangat Pengaruhi Buruh 

Pengaruh kenaikan  harga BBM akan sangat terasa untuk para buruh nasional. "Kenaikan BBM akan sangat dirasakan oleh kalangan buruh nasional kita, perjuangan mereka kemarin untuk menaikkan upah minimumnya terasa sia-sia," ujar anggota komisi IX DPR RI Herlini Amran, di Jakarta, Jumat (23/3/2012).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, daya beli buruh yang diharapkan naik pasca kenaikan UMK kemarin, seperti tercabik-cabik akibat kenaikan harga BBM. Apalagi, 46 Komponen KHL dalam Permenaker 17/2005 sudah otomatis akan naik nominal harganya.
"Contoh sederhana, harga sandang, pangan, sewa kamar pasti dan lain-lainnya pasti akan naik, sedangkan revisi komponen KHL untuk menyesuaikan harga komponen tersebut dilakukan pada akhir tahun," katanya.
Kenaikan harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi sehingga membebankan kenaikan biaya produksi tersebut kepada pekerja, seperti menunda pembayaran gaji, memotong gaji atau mengurangi jumlah pekerja.
Anggota DPR asal Kepulauan Riau ini meminta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertras) untuk mengimbau Apindo agar tidak melakukan hal-hal tersebut kepada karyawannya, akibat dampak kenaikan harga BBM yang berdampak pada sektor Industri. Herlini meminta pemerintah sebaiknya mengkaji ulang dampak dari kenaikan harga BBM yang nyata-nyatanya berdampak luas pada masyarakat kelas menengah kebawah seperti kalangan buruh ini.
"Jelang kenaikan BBM ini saja, harga obat generik ditetapkan naik 6 sampai 9 persen oleh Kemenkes, salah satu alasannya adalah akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.
Masih ada solusi lain untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia selain menaikkan harga BBM bila Pemerintah mau kreatif dan tidak selalu mencari solusi yang paling mudah.
Seperti melakukan penghematan anggaran dengan melakukan diet ketat untuk tidak belanja hal-hal yang tidak penting, memaksimalkan pendapatan pajak agar tidak bocor dan lain-lainnya. "Asal ada good will saja dari pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM," ujarnya. 

Sektor Wisata Terkena Dampak Kenaikan BBM

Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi pada 1 April 2012 dinilai akan mempengaruhi sektor pariwisata dalam negeri. Kenaikan bisa mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.  "Kenaikan BBM pasti berdampak terhadap pariwisata," kata Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Matta Fair, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad 18 Maret 2012.

Menurut Sapta, jika harga BBM naik, hukum ekonomi akan berlaku. Permintaan dan persediaan akan terpengaruh. Agen perjalanan akan menaikkan biaya paket  tur. Kenaikan biaya pasti membuat perjalanan terlihat mahal.  Untuk itu, menurut Sapta, kementerian dan pihak terkait harus mencari cara agar dapat mempertahankan atau menarik warga asing untuk datang.  "Kami harus memodifikasi supaya paket-paket liburan misalnya bisa tetap diminati. Jadi harus cari jalan untuk bertahan," kata dia.

Rencana kenaikan BBM ini, kata dia, memang tidak bisa dihindari lagi. Saat ini yang bisa dilakukan adalah mencari solusi agar dapat mencapai target optimis datangnya wisatawan asing ke Indonesia pada tahun ini, yaitu 8 juta orang. "Yaitu dengan melihat komponen biaya dan efektivitas biaya tersebut," ujarnya.

Dia menyadari, kenaikan BBM dan ditambah kondisi perekonomian dunia yang sedang tak menentu, orang berpikir berkali-kali untuk mengeluarkan uang terlalu besar di Indonesia. Menurut data Kementerian Pariwisata, rata-rata setiap wisatawan asing dapat menghabiskan dana US$ 1.100 per kunjungan.

Dengan kenaikan BBM, setidaknya dapat menambah rata-rata pengeluaran wisatawan asing hingga 10 persen dibandingkan spending sebelumnya. "Mungkin ada reduksi, tetapi kami berharap orang yang datang bisa bertambah. Kalau bertambah, pengurangan pendapatan tadi bisa diimbangi dengan penambahan volume."

www.gunadarma.ac.id

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2012/03/23/17372632/Dampak.Kenaikan.BBM.Sangat.Pengaruhi.Buruh
http://www.tempo.co/read/news/2012/03/19/090391011/Sektor-Wisata-Terkena-Dampak-Kenaikan-BBM
http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/03/120327_fuelhikeeconomicalimpact.shtml

Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM

Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.    Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8.    Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya hukum bagi konsumen.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuannya :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemapuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen secara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Dalam kondisi terhadap rencana kenaikan bbm seperti ini, dibutuhkan intervensi langsung pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga-harga yang terjadi. "Karena menurut saya kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini adalah murni permainan dari para spekulan (para pedagang dan distributor)," ujar Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (2/4/2012). Menurut dia, mekanisme intervensi pemerintah dalam meredam spekulan ini bisa secara tegas dilakukan dengan memberikan sanksi bagi pedagang dan distributor yang sengaja menaikkan harga-harga barang. “Misalnya dengan mencabut izin usaha dan lain-lain,” terangnya. Sebab, menurut dia, jika harga yang digerakan naik oleh para spekulan, yaitu pegadang besar dan distributor ini bisa dipaksa menurunkan harga-harga tersebut, akan berdampak pada harga jual para pengecer menjadi lebih murah mengikuti harga distributor.

Sehingga kebutuhan barang pokok yang dibeli konsumen bisa kembali ke harga normal. Dalam kaitan ini intervensi pemerintah menunjukkan adanya keberpihakan kepada masyarakat dengan cara perlindungan terhadap konsumen. Hal itu sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Sedangkan dalam mendorong turunnya harga kebutuhan pokok tersebut jika pemerintah hanya melakukannya dengan Operasi Pasar atau Pasar Murah saja seperti kebiasaan selama ini dipastikan tidak akan efektif.
Sumber :

RENCANA KENAIKAN BBM DARI SEGI EKONOMI (KEUNTUNGAN DAN KERUGIANNYA)


LATAR BELAKANG
Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2012 ini cukup menuai pro-kontra di tengah-tengah masyarakat dari pusat sampai daerah. Hal tersebut masih wajar sepanjang tidak anarkis, karena antara pemerintah dan rakyat masing-masing punya argumentasi dengan maksud saling menimbang dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat. Namun dalam hal ini tentu kita melihat dari dampak aspek ekonominya, baru direncanakan saja sudah ada dampak negative yang timbul. "Dampak kenaikan BBM sudah dirasakan masyarakat bawah, dari mulai kenaikan bahan-bahan pokok juga kelangkaan premium, belum lagi adanya mata rantai mafia yang mengambil keuntungan dari isu kenaikan BBM ini," kata Ketua Umum PB PMII Addin Jauharudin melalui pesan singkat pada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (6/3). Dan dikutip dari tribunnews.com ditemukan dampak yang sudah dirasakan oleh Nelayan Pantai Labu, Deliserdang, Sumatera Utara, sudah merasakan dampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), dalam beberapa waktu terakhir ini.
Kodinator HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), Sanusi mengatakan walaupun masih sekedar wacana di tingkat pusat kenaikan BBM para nelayan sudah dampak kenaikan khususnya bahan-bahan perawatan perahu.
" Nelayan selalu kena imbasnya, walaupun minyak belum naik tapi barang-barang lain sudah mengalami kenaikan"ujar Sanusi. Dikatakan nelayan saat ini sudah merasakan kenaikan berupa kayu. Kayu merantu sekarang harganya mencapai Rp 130 ribu per keping, padahal awalnya  Rp 110 ribu. Begitu juga dengan kayu leban harganya mencapai Rp 150 ribu perpotong padahal harga awalnya hanya Rp 75 ribu. Paku harga awalnya Rp 25 ribu menjadi Rp 28 ribu.
Kenaikan harga BBM secara langsung berpengaruh terhadap harga pokok produk (barang dan jasa ) yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. kenaikan Harga Pokok Produk yang akan berakibat naiknya harga jual produk di pasaran. Dilihat secara makro ekonomi, kenaikan harga BBM akan mendorong meningkatnya laju inflasi yang diperkirakan mencapai 9 s/d 10 %.
Dan dampak langsung dari kenaikan BBM yaitu masyarakat atau konsumen dari semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan bawah sampai lapisan atas, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Meskipun mereka sama-sama menanggung dari dampak kenaikan harga BBM. Nampaknya lapisan bawah yang akan menanggung beban yang cukup berat atas kenaikan harga BBM. Disamping konsumen, para pengusaha itu sendiri juga merasakan berat untuk menaikkan harga jual barang dan jasanya sebagai akibat dari penyesuaian biaya produksi dan transportasinya, mengingat kondisi perekonomian yang ada saat ini sangat payah.
Dalam situasi masih “rencana” kenaikan BBM, umumnya yang berlaku di pasaran sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat mulai merangkak naik. Dapat dilihat dari sisi bisnis para pelaku bisnis tidak bisa disalahkan seratus persen, karena mereka tidak mau menanggung kerugian. Disamping itu,  bukan tidak mungkin lagi akan muncul para spekulan yang mencari keuntungan dengan cara menimbun BBM, sehingga BBM di sejumlah tempat kehabisan atau kosong. Khususnya solar dan minyak tanah. Apalagi kalau pada pertengahan Juni 2001 jadi diberlakukan kenaikan tersebut, bukan tidak mungkin akan kelangkaan BBM yang berlanjut, mengingat kenaikan harga yang cukup besar.
Kekhawatiran kita adalah bahwa harga BBM yang berdampak pada kenaikan sejumlah harga produk itu dibarengin dengan sejumlah tuntutan karyawan/pegawai untuk penyesuaian gaji dan upah mereka. Kalau ini terjadi, maka dalam situasi ini perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan karyawan, apalagi bila perusahaan terpaksa harus tutup, maka dalam situasi perekonomian pada umumnya mejadi semakin berat.
Kenaikan harga BBM sebenarnya tidak hanya memiliki dampak negatif, tapi banyak keuntungan yang didapat oleh masyarakat secara sadar atau tidak sadar. Namun banyak masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan dampak positifnya. Seperti :

a. Memberi rizki kepada para demostran
Aksi  demontrasi memang kerap kali terjadi ketika menjelang kenaikan BBM, dengan adanya aksi ini banyak dari para demonstran memperoleh imbalan uang.
b. memberi rizki kepada percetakan
bagi percetakan dengan adanya aksi demonstran, banyak para demonstran yang memesan spanduk, bendera, papan, dan lain-lain
c.mengasah kreatifitas masyarakat
dengan mendemontrasi maka suka atau tidak kreatif beserta jajarannya harus menciptakan yel-yel dan kata-kata yang indah untuk digunakan pada saat demo langsung.


Peluang Investasi di Tengah Rencana Kenaikan BBM
 
           Dalam jangka pendek, kenaikan tingkat inflasi tidak akan dapat dihindari, meskipun dalam jangka panjang pasti akan terjadi normalisasi kembali sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh permintaan konsumsi domestik Indonesia. Yang jadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah kenaikan tingkat inflasi ini berdampak negatif pada instrument-instrumen investasi di pasar modal? Dalam jangka pendek, jawabannya adalah benar. Sentimen negatif sudah dapat dipastikan akan mempengaruhi pergerakan harga aset-aset keuangan baik yang berbentuk saham maupun obligasi. Secara teori, kenaikan tingkat inflasi akan berdampak pada penurunan tingkat pendapatan secara riil baik dari sisi perusahaan sebagai emiten maupun dari sisi investor sebagai pembeli saham atau obligasi perusahaan tersebut.
Namun apabila pemerintah telah melakukan antisipasi dengan memberikan kompensasi atas pencabutan subsidi BBM tersebut dalam bentuk lain ke masyarakat, justru kenaikan BBM tersebut akan berdampak positif dalam jangka panjang melalui pertumbuhan ekonomi yang akan memberikan efek normalisasi pada sisi tingkat inflasi. Karena ketimbang memberikan subsidi pada para pemilik kendaraan bermotor, terutama pemilik kendaraan roda empat yang notabene memiliki daya beli yang lebih tinggi, maka akan lebih bermanfaat bagi perekonomian secara umum apabila subsidi BBM dan Tarif Dasar Listrik tersebut pada pembangunan infrastruktur yang pada hakikatnya akan memberikan manfaat kepada masyarakat yang lebih luas.

Oleh karena itu, koreksi yang terjadi pada pasar saham dan obligasi hendaknya tidak dilihat sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan bagi para investor dan pemegang modal. Penurunan harga-harga tersebut harus dilihat sebagai peluang investasi guna untuk menurunkan biaya rata-rata perolehan (average cost) pada portofolio yang dimiliki oleh para investor. Apalagi banyak dari para analis yang telah menghitung bahwa pasar saham dan obligasi Indonesia saat ini terbilang sudah tidak murah lagi. Walaupun beberapa analis lainnya mengatakan bahwa valuasi pasar saham Indonesia dan tingkat imbal hasil obligasinya saat ini sudah berada pada posisi nilai wajarnya, sehingga secara relatif posisi valuasinya sama dengan pasar saham dan obligasi di tingkat regional maupun internasional. 
Sumber :
http://www.cimb-principal.co.id/News-@-Peluang_Investasi_Di_tengah_kenaikan_BBM_dan_TDL.aspx
http://www.tribunnews.com/2012/03/06/nelayan-sudah-merasakan-dampak-rencana-kenaikan-bbm

HUKUM DI INDONESIA

Mochtar Kusumaatmadja[1][1] mengemukakan makna terdalam dari Negara berdasarkan atas hukum adalah: “...kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum”. Konsep negara hukum tentu saja sekaligus memadukan paham kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum sebagai satu kesatuan. Untuk menelusuri konsep tentang negara hukum pada dasarnya dapat dijelaskan melalui dua aliran pemikiran, yaitu konsep rechtsstaat dan the rule of law. Untuk memahami hal itu, dapat ditelusuri sejarah perkembangan dua konsep yang berpengaruh tersebut. Konsep “rechtssaat” berasal dari Jerman dan konsep “the rule of law” berasal dari Inggris. Istilah rechtsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX, meskipun pemikiran tentang itu sudah lama ada, sedangkan istilah “the rule of law” mulai populer dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1855 dengan judul  Introduction to the Studi of the Law of the Constitution.
Berkenaan dengan negara hukum ini, Daniel S. Lev[2][5] berpendapat bahwa negara hukum adalah suatu negara yang disandarkan pada pembagian kekuasaan yang bertujuan untuk memperlemah elit-elit politik. Pembagian kekuasaan berdasarkan ide negara hukum menjadi suatu hal yang sah (legitimate).
Dalam konsep “Negara Hukum”, eksistensi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan atas hukum. Hal itu tercermin dari konsep Friedrich Julius Stahl[3][6]  dan Zippelius[4][7]  Menurut F.J. Stahl unsur-unsur utama negara hukum adalah:
1.  pengakuan dan  perlindungan hak-hak asasi manusia;
2.  pemisahan  kekuasaan   negara   berdasarkan   prinsip trias politika;
3. penyelenggaraan  pemerintahan  menurut undang-undang (wetmatigheid van bestuur); dan
4.   peradilan administrasi negara.
Sementara itu, Menurut Zippelius unsur-unsur negara hukum terdiri atas:
1.       pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid van bestuur);
2.      jaminan terhadap hak-hak asasi;
3.      pembagian kekuasaan; dan
4.   pengawasan justisial terhadap pemerintah. 

Negara Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila
Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 18 Agustus 1945 dan pidato Iwa Koesoema Soemantri (anggota PPKI), menunjukkan bahwa UUD 1945 memang bersifat sementara. Adapun pidato tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ir. Soekarno: Saya beri kesempatan untuk membuat pemandangan umum, yang singkat. Cekak aos hanya mengenai pokok-pokok saja dan tuan-tuan semuanya tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan ini: ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan sempurna.
Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya.
Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep “negara hukum” Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah “negara hukum” berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law. Sejalan dengan hal tersebut, Hadjon[5][21], menyatakan bahwa negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsstaat atau the rule of law. Rechtsstaat mengedepankan wetmatigheid, yang kemudian menjadi rechtsmatigheid, sedangkan  The rule of law mengutamakan prinsip equality before  the law. Adapun negara hukum Indonesia, menghendaki adanya keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat yang mengedepankan asas kerukunan. Dari prinsip ini terlihat pula adanya elemen lain dari negara hukum Pancasila yakni terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antar kekuasaan negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah, dan peradilan merupakan sarana terakhir. Sejauh menyangkut HAM, yang ditekankan bukan hanya hak atau kewajiban, melainkan juga jalinan yang seimbang antara keduanya.
Sebenarnya di Indonesia, baru pada tahun 1966 istilah the rule of law mulai populer untuk mengartikan negara hukum, hal ini diungkapkan oleh Ashary[6][22] sebagai berikut: “Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum". Pendapat tersebut antara lain dikemukakan oleh Sunaryati Hartono dan Sudargo Gautama.
Sunaryati Hartono[7][23] mengemukakan: “Oleh sebab itu, agar supaya tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat yang bersangkutan, penegakan the rule of law itu harus diartikan dalam artinya yang materiil. Sudargo Gautama[8][24] menyatakan: “dan jika kita berbuat demikian, maka pertama-tama kita melihat bahwa dalam suatu negara hukum, terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule of law.
Dari berbagai macam pendapat tersebut, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.
Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945  merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law.  Bahkan lebih dari itu Rene David & John E.C. Brierley[9][25], menyatakan: “To a certain extent Indonesia, colonised by The Dutch, belongs to the Romano-Germanic family. Here, however, Romano-Germanic concepts combine with Muslim and customary law (adat law) in such a way that it is appropriate to consider that the system is mixed also”. Hal ini sejalan dengan pemikiran Yusril Ihza Mahendra[10][26] yang antara lain berpendapat bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional, atau dalam semua hukum yang diciptakan, menjadikan empat hal sebagai sumber hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, hukum eks kolonial yang sudah diterima oleh masyarakat dan konvensi-konvensi internasional yang berlaku.  Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.
dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan: Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Sebelum UUD 1945 diubah, penjelasannya memuat tentang Negara Hukum RI khususnya berkaitan Sistem Pemerintahan Negara RI sebagai berikut
1. Indonesia negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme, (kekuasaan yang tidak terbatas).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4.   Presiden ialah penyelenggara Pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
5.   Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.  Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. 
 

Alasan Hukum Indonesia Lumpuh

Kebebasan yang kebablasan dalam perjalanan demokrasi Indonesia menimbulkan ekses di berbagai bidang, termasuk hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, meski supremasi hukum diteriakkan keras-keras, tetapi sejalan dengan itu pula penghormatan terhadap hukum hanya sebatas prosedural. Kebebasan yang tidak terbatas menuntun masyarakat untuk cenderung berperilaku liar.

"Kegenitan sebagian penegak hukum yang dibantu oleh manuver para makelar kasus telah melumpuhkan hukum sebagai alat mencapai keadilan. Kasus mafia pajak Gayus Tambunan adalah salah satu contoh sempurna dari bekerjanya praktek-praktek mafia hukum sehingga semakin membuktikan bahwa mafia hukum itu benar-benar ada," kata Mahfud pada prosesi wisuda Unas di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (3/3/2011).

Politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) ini menambahkan, makin jauhnya hukum dengan keadilan ditandai dengan makin terdesaknya keberadaan produk-produk hukum yang substansial dengan hukum prosedural.

Dalam makalahnya yang berjudul Demokrasi dan Nomokrasi sebagai Pilar Penyangga Konstitusi itu Mahfud menilai, keseimbangan antara kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi) mutlak diperlukan.

"Tanpa upaya penyeimbangan, terutama di masa transisi ini, demokrasi berpeluang menjadi liar dan justru akan membenamkan hukum," ujar Mahfud menegaskan. 
 
 sumber :
http://news.okezone.com/read/2011/03/03/339/430900/alasan-hukum-indonesia-lumpuh
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
 

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam ( manusia dewasa) dan badan hukum buatan ( organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
 
A. Subjek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
  • Pengertian Subjek Hukum
  1. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
  3. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
  • Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
  1.  Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
  1. subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
 
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

Hukum di indonesia

Pengertian dan fungsi hukum di indonesia
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.
Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan.
Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain 

sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://husein.student.umm.ac.id/hukum-di-indonesia/
http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-16/

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

PENGERTIAN KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Hakikat Kaidah  Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya

 Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. 
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM
A. Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).
Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. 

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.
Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil).
Dari segi sasaran,
·         Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.
·         Kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil.
Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu sendiri,
·         kaidah agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.
·         Kaidah berasal dari pribadi manusia.
*Dari sumber-sumber sanksi.
  • Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).
  • Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).
  • *Dari segi biaya
  • Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)
  • Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
  • Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.
  • Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia
TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM

         Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi. Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.


sumber : 
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1#Pengertian_Norma.2C_Kebiasaan.2C_Adat_Istiadat_dan_Peraturan